Pintu Darurat Harus Memenuhi Syarat

Pengelola gedung dengan tingkat kunjungan yang tinggi sangat tidak boleh meremehkan pintu darurat. Sebuah bangunan harus punya pintu darurat yang berfungsi untuk akses evakuasi.
Namanya kondisi darurat dapat muncul kapan saja, baik itu kebakaran, gempa bumi, tanah longsor, dan bahaya lainnya yang dapat mengancam jiwa. Oleh karena itu, prasyarat bangunan dengan tingkat okupansi tinggi dianggap aman jika tersedia sarana evakuasi bagi orang yang menggunakannya, sebab penghuni gedung bertingkat harus segera menyelamatkan diri saat terjadi kondisi darurat.
Baca Juga : Fire Door di Bandung
Sarana evakuasi gedung bertingkat selaras dengan regulasi Permen RI Nomor 36 Tahun 2005 pasal 59. Peraturan itu berbunyi; setiap gedung harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya berupa sistem alarm kebakaran atau sistem peringatan menggunakan audio, pintu keluar darurat, jalur evakuasi, dan penyediaan tangga darurat.
Baca Juga : Jual Pintu Baja Bandung
Regulasi tentang sarana evakuasi itu juga tercantum dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung. Itu merupakan suatu keharusan bahwa sebuah bangunan harus memiliki pintu darurat yang berfungsi untuk akses evakuasi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor: 26/PRT/M/2008 menjelaskan bahwa pintu darurat harus didesain mampu berayun dari posisi manapun hingga mencapai posisi terbuka.
Baca Juga : Jual Pintu Darurat di Bandung
“Tentu, pintu darurat harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya pintu harus tahan api sekurang-kurangnya 2 jam dan pintu dilengkapi dengan minimal tiga engsel, alat penutup pintu otomatis, serta tuas pembuka pintu," ujar Femiliawati, Building Material & Specification Analyst Manager PT Megatika International, Senin (23/12/2019).
"Juga harus ada tanda peringatan pintu darurat tutup kembali dan kaca tahan api yang terletak setengah bagian atas daun pintu, dan pintu harus bercat merah," tambah konsultan arsitek ini.
Baca Juga : Keamanan Grosir yang Unggul dengan Pintu Harmonika dari Djaya Cipta Pratama
Femiliawati mengatakan, dalam kondisi kebakaran pintu keluar yang terbuka dan menutup otomatis menjadi poin penting dalam penyelamatan kebakaran. Alasannya, asap yang terhirup dalam jumlah banyak menjadi penyebab orang menjadi lemas dan sulit melarikan diri.
Djaya Cipta Pratama memproduksi berbagai jenis pintu besi tahan api untuk bangunan gedung bertingkat dilengkapi dengan Standar SNI. Apabila anda sedang membutuhkan pintu besi tahan api silahkan konsultasi denagn customer service kami melalui whatsapp dengan cara klik pojok kanan bawah pada layar.
Baca Juga : Jual Pintu Gudang Terdekat Murah dan Berkualitas
Kontak Media:
Untuk informasi lebih lanjut tentang desain Tangga, pintu garsi ,kanopi dan jasa pembuatan pagar, dan layanan dari Bengkel Las Djaya Cipta Pratama, silakan hubungi:
Telepon:
+62 4204655
Whatsapp:
+62 877-2248-6638
+62 896-5266-5915
+62 838-2008-0508
Email: djayaciptapratama@yahoo.co.id
Web: www.djayaciptapratama.com
Office: Jl. Raya Cimindi No. 200-202 Kota Bandung
Workshop: Jl. Gn. Batu No. 133 Sukaraja, Kec. Cicendo Kota Bandung 40175
SOURCE : DCP
