Pintu Darurat Harus Penuhi Syarat Tertentu, Anda Tahu?

Pengelola gedung dengan tingkat kunjungan yang tinggi sangat tidak boleh meremehkan pintu darurat Sebuah bangunan harus memiliki pintu darurat yang berfungsi untuk akses evakuasi
Namanya kondisi darurat dapat muncul kapan saja, baik itu kebakaran, gempa bumi, tanah longsor, dan bahaya lainnya yang dapat mengancam jiwa. Oleh karena itu, peremajaan bangunan dengan tingkat okupansi tinggi dianggap aman jika tersedia sarana evakuasi bagi orang yang menggunakannya, sebab penghuni gedung bertingkat harus segera menyelamatkan diri ketika terjadi kondisi darurat.
Sarana membantu gedung bertingkat disesuaikan dengan peraturan Permen RI Nomor 36 Tahun 2005 pasal 59. Peraturan itu berbunyi; setiap gedung harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya berupa sistem alarm kebakaran atau sistem peringatan menggunakan audio, pintu keluar darurat, jalur evakuasi dan penyediaan tangga darurat.
Peraturan tentang sarana evakuasi itu juga tercantum dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung. Itu merupakan suatu keharusan bahwa sebuah bangunan harus memiliki pintu darurat yang berfungsi untuk akses evakuasi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor: 26/PRT/M/2008 menjelaskan bahwa pintu darurat harus didesain mampu menjangkau dari posisi manapun hingga mencapai posisi terbuka.
“Tentu saja, pintu darurat harus memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya pintu harus tahan api sekurang-kurangnya 2 jam dan pintu dilengkapi dengan minimal tiga engsel, alat penutup pintu otomatis, serta tuas pembuka pintu.
Juga harus ada tanda peringatan arsitek pintu darurat tutup kembali dan kaca tahan api yang terletak setengah bagian atas daun pintu, dan pintu harus bercat merah.
Dalam kondisi kebakaran pintu keluar yang terbuka dan menutup otomatis menjadi poin penting dalam penyelamatan kebakaran. Alasannya, asap yang terhirup dalam jumlah banyak menyebabkan orang menjadi lemas dan sulit melarikan diri.
Menambahkan bahwa pintu besi (steel door) merupakan pintu berbahan metal yang lebih kuat dan tahan lama serta mudah dalam perawatan dan perbaikannya dibandingkan pintu berbahan lainnya.
Bahan soal pintu besi untuk jalur evakuasi,mengeluarkan pintu besi yang tahan terhadap api selama 2 jam.
Djaya Cipta Pratama adalah penyedia solusi pintu emergency berkualitas yang dirancang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Kami memahami pentingnya pintu emergency dalam menjamin keselamatan penghuni bangunan saat situasi darurat seperti kebakaran atau evakuasi mendesak.
Produk kami dibuat dari material unggul yang tahan lama dan dirancang untuk memastikan fungsionalitas optimal. Dengan memenuhi standar SNI, pintu emergency kami menawarkan keamanan maksimal, kemudahan penggunaan, serta daya tahan tinggi dalam berbagai kondisi.
Djaya Cipta Pratama juga memberikan layanan lengkap, mulai dari konsultasi, pemasangan, hingga perawatan rutin. Tim ahli kami siap membantu Anda memilih pintu emergency terbaik yang sesuai dengan kebutuhan bangunan Anda.
Percayakan kebutuhan pintu emergency kepada Djaya Cipta Pratama, karena kami berkomitmen menghadirkan solusi yang aman, andal, dan memenuhi standar keselamatan tertinggi!
Kontak Media:
Untuk informasi lebih lanjut tentang desain Tangga, pintu garasi, kanopi dan jasa pembuatan pagar, dan layanan dari Bengkel Las Djaya Cipta Pratama, silakan hubungi:
Telepon:
+62 4204655
Whatsapp:
+62 877-2248-6638
+62 896-5266-5915
+62 838-2008-0508
Email: djayaciptapratama@yahoo.co.id
Web: www.djayaciptapratama.com
Office: Jl. Raya Cimindi No. 200-202 Kota Bandung
Workshop: Jl. Gn. Batu No. 133 Sukaraja, Kec. Cicendo Kota Bandung 40175
