Fungsi dan Standar Pintu Darurat Menurut Regulasi Nasional
1.png)
Keselamatan penghuni merupakan aspek yang sangat penting dalam perencanaan dan pembangunan setiap bangunan, terutama yang berskala besar seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, dan bangunan bertingkat lainnya. Dalam konteks ini, pintu darurat menjadi elemen vital yang tidak boleh diabaikan. Di Indonesia, fungsi dan standar pintu darurat telah diatur dalam berbagai regulasi nasional guna memastikan sistem keselamatan bangunan berjalan optimal.
Artikel ini membahas fungsi utama pintu darurat, serta standar teknis dan peraturan nasional yang harus dipenuhi dalam pemasangannya.
Fungsi Utama Pintu Darurat
1. Jalur Evakuasi dalam Keadaan Darurat
Fungsi utama pintu darurat adalah sebagai jalur evakuasi cepat dan aman bagi penghuni bangunan saat terjadi kondisi darurat seperti kebakaran, gempa bumi, atau situasi ancaman lainnya. Pintu darurat menjadi akses alternatif yang penting ketika jalur utama tidak bisa dilalui karena tertutup asap, api, atau kerusakan struktural.
2. Mengurangi Kepanikan
Pintu darurat yang mudah dijangkau dan dioperasikan berperan penting dalam mengurangi kepanikan saat evakuasi. Ketika orang panik, waktu reaksi mereka menurun. Pintu darurat yang intuitif dan mudah dibuka mempercepat proses keluar dari bangunan dengan tertib dan aman.
3. Meminimalkan Korban Jiwa dan Cedera
Dalam banyak kasus kebakaran atau bencana bangunan, penyebab utama korban jiwa bukan karena kejadian itu sendiri, tetapi karena terjebak di dalam bangunan tanpa akses keluar yang cukup. Oleh karena itu, keberadaan pintu darurat secara langsung berdampak pada keselamatan dan keseluruhan tingkat risiko suatu bangunan.
Standar Pintu Darurat Menurut Regulasi Nasional
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008
Peraturan ini merupakan acuan utama dalam tata cara perencanaan teknis sistem proteksi kebakaran di Indonesia. Berikut beberapa ketentuan terkait pintu darurat:
-
Setiap bangunan gedung dengan risiko tinggi dan sedang wajib menyediakan jalur dan pintu evakuasi yang cukup, terpisah dari akses normal.
-
Jalur evakuasi harus memiliki akses langsung ke luar bangunan atau ke tempat yang aman.
-
Pintu darurat harus tahan api minimal 1 jam dan memiliki dimensi yang cukup untuk dilalui oleh banyak orang dalam waktu singkat.
2. SNI 03-1736-2000 (Tata Cara Perencanaan Jalur Evakuasi)
SNI ini mengatur secara lebih teknis mengenai jalur dan pintu evakuasi:
-
Pintu darurat harus membuka ke arah evakuasi, bukan ke dalam ruangan.
-
Harus dapat dibuka tanpa kunci atau alat bantu dari dalam.
-
Tinggi minimum pintu evakuasi adalah 2 meter, dan lebar minimum 80 cm (untuk evakuasi individu); untuk evakuasi massal, lebar pintu bisa mencapai 120 cm atau lebih tergantung kapasitas.
-
Pintu harus diberi tanda EXIT yang terang dan menyala dalam kondisi gelap (dengan bantuan lampu darurat atau cat fosfor).
3. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-undang ini mewajibkan setiap bangunan yang digunakan oleh masyarakat umum untuk memiliki sistem proteksi kebakaran dan sistem evakuasi yang memenuhi standar keselamatan. Dalam praktiknya, pintu darurat menjadi bagian penting dari sistem evakuasi ini.
Syarat Teknis Pintu Darurat
Pintu darurat harus memenuhi spesifikasi teknis tertentu agar efektif saat dibutuhkan:
1. Tahan Api
-
Pintu darurat harus terbuat dari bahan tahan api (misalnya baja atau logam berat dengan pelapis tahan panas).
-
Harus disertifikasi sebagai fire rated door minimal 60 menit (1 jam).
2. Dapat Dibuka Tanpa Kunci
-
Harus dilengkapi dengan panic bar atau sistem push bar yang bisa dibuka dengan satu gerakan sederhana.
-
Tidak boleh terkunci dari dalam, meskipun boleh dikunci dari luar untuk alasan keamanan.
3. Tidak Boleh Terhalang
-
Pintu dan jalur evakuasi tidak boleh tertutup oleh perabot, rak, atau material lainnya.
-
Area sekitar pintu harus dijaga tetap bersih dan mudah diakses setiap saat.
4. Penandaan yang Jelas
-
Harus memiliki tanda EXIT yang mudah dilihat dan bercahaya sendiri.
-
Lokasi pintu harus diperkuat dengan rambu arah evakuasi yang mudah diikuti.
5. Terkoneksi dengan Jalur Evakuasi
-
Pintu darurat harus mengarah ke tangga darurat atau langsung ke luar bangunan.
-
Tidak boleh mengarah ke ruangan tertutup lain yang bukan bagian dari jalur evakuasi.
Pentingnya Pemeriksaan dan Simulasi
Memenuhi standar regulasi saja tidak cukup. Pengelola gedung juga wajib melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi pintu darurat:
-
Pastikan mekanisme buka tidak rusak atau macet.
-
Periksa tanda dan lampu EXIT berfungsi setiap saat.
-
Lakukan simulasi evakuasi secara berkala agar semua penghuni tahu lokasi pintu darurat dan prosedur yang benar.
Segera Hubungi Kami!
Jangan tunggu hingga terlambat untuk meningkatkan keamanan bangunan Anda. Segera hubungi kami di Bengkel Las Djaya Cipta Pratama untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut mengenai layanan Specialist Fire Door. Kami siap membantu Anda menemukan solusi yang tepat untuk kebutuhan keselamatan bangunan Anda.
Bergabunglah dengan kami dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi. Dengan Specialist Fire Door dari Bengkel Las Djaya Cipta Pratama, Anda mendapatkan kualitas, keamanan, dan keandalan yang tidak tertandingi. Terima kasih, dan kami nantikan kehadiran Anda!
Kontak Media:
Untuk informasi lebih lanjut tentang desain Tangga, pintu garasi, kanopi dan jasa pembuatan pagar, dan layanan dari Bengkel Las Djaya Cipta Pratama, silakan hubungi:Telepon:
+62 4204655
Whatsapp:
+62 877-2248-6638
+62 896-5266-5915
+62 838-2008-0508
Email: djayaciptapratama@yahoo.co.id
Instagram: @pintugarasi_bagus
Web: www.djayaciptapratama.com
Office: Jl. Raya Cimindi No. 200-202 Kota Bandung
Workshop: Jl. Gn. Batu No. 133 Sukaraja, Kec. Cicendo Kota Bandung 40175
Kesimpulan
Pintu darurat bukan sekadar fitur tambahan, melainkan kewajiban yang diatur secara ketat dalam berbagai regulasi nasional. Fungsinya sangat vital dalam menyelamatkan nyawa dan meminimalkan risiko dalam kondisi darurat. Oleh karena itu, setiap pemilik, pengelola, maupun perancang bangunan harus memahami dan mematuhi standar pintu darurat yang telah ditetapkan.
Dengan perencanaan dan implementasi yang tepat, pintu darurat dapat menjadi garis pertahanan terakhir yang sangat menentukan dalam melindungi keselamatan seluruh penghuni bangunan.
